6 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 

Ilustrasi borgol

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Cileungsi Resor Bogor, mengungkap komplotan pengoplos gas elpiji, bermodus memindahkan isi gas elpiji bersubsisi berukuran 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram.Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus ini. Yakni P, WG, S, HA, CA dan S yang masing-masing memiliki peranan berbeda dalam komplotan tersebut.Kata Zulkarnaen, mereka ditangkap pada Jumat, 3 Maret 2023 di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, saat sedang memindahkan gas di tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram."Pelaku utama masih dalam pengejaran. Berinisial ES. Dia pelaku utama penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi," jelas Zulkarnaen, Senin (6/3).

Dalam kasus ini, Polsek Cileungsi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 gas elpiji ukuran 3 kilogram, 228 tabung gas ukuran 12 kilogram, segel tabung gas 12 kilogram, karet tabung gas dan empat unit handphone."Jadi modusnya mereka memindahkan isi dari gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Jadi dari tiga tabung ukuran 3 kilo itu, isinya dipindahkan ke satu tabung ukuran 12 kilogram," kata dia.Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar